TUGAS II
Nama : Prima Sari Noverini
Kelas : 3 DB 16
Npm : 35110389
- Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO
(Collection)
5. SAFE
DEPOSIT BOX
6. BANK
CARD
7. BANK
NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER
OF CREDIT (L/C)
10. BANK
GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA
(KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
Daftar
pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK
UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.
Kiriman
uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat
bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b.
Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank.
c.
Inkaso:
Proses kliring antar kota,
baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan akan lebih lama.
d.
Safe
Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan
kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau
benda benda berharganya.
e.
Bank
note:
Uang kartal asing yang
dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.
Bank
Card:
Kartu
plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g.
Travellers
Cheque:
Cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.
Letter
of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1.
Penjual dan pembeli membuat sales
contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan
dengan L/C atau SKBDN.
2.
Atas dasar syarat pembayaran yang telah
disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan
penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3.
Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C
atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan
penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising
bank) di tempat penjual.
4.
Advising bank menyampaikan asli L/C atau
SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau
autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5.
Setelah menerima L/C atau SKBDN
dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan
syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di
dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau
SKBDN.
6.
Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang
disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa
(nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau
SKBDN.
7.
Berdasarkan penyerahan dokumen dari
beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan
kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang
berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka
nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan
melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by
negotiation”.
8.
Nominated bank meneruskan dokumen
kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar
terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali
(reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.
Setelah menerima penerusan dokumen
dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat
complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean,
maka issuing bank wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/
negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat
dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak
wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang
dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan
kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan
Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak
kondisi penyimpangan dokumen.
10.
Issuing bank menyerahkan dokumen
original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari
maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan(import clearance).
a.
Bank
Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Daftar
pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto;
Gunadarma University.
3) Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan
Giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposito
JAWAB :
a. Simpanan
Giro :
Rekening
yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi
fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan
pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung
menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana
orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank,
tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan
cair di dalam rekeningnya. Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga.
Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan
sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya
bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo
(biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan. Minimal
setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini,
jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan
Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan). Sebagai timbal balik atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya
tiap bulan. Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan
mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat
Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja
serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro
dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka
simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk perorangan
baik pegawai, atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku
bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi
daripada simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
c. Simpanan Deposito :
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Daftar
pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto;
Gunadaarma University
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito
on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito
on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp.
720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A
sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Daftar Pustaka: Hasil
diskusi bersama
teman dikampus
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito
@ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12%
dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo
dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah
yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara
penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA
= Nominal x tingkat
bunga x hari bunga 365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180 hari
365
=
118356.16 (sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
=
17753.424
Jumlah
= 118356.16 + 17753.424
=
136,109.584
6. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan
Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A
apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan
berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga
harian:
1-6 ( Saldo ) : ((16 % x
70.000) / 365) x 6
= 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x
5 =
1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk
) : ((16% x 1.100.000) /
365 ) X 7 = 3375,3425
19-25 ( Saldo Kliring )
: ((16% x 1.200.000) /365) x
7 =
3682,1918
26 ( Tarik Tunai
) : ((16% x 200.000) / 365) x
7
= 613,69863
Saldo
akhir : 8767,1236
Pajak
15% : 1315,06854
Saldo bersih :
7452,0556
Daftar Pustaka : Hasil
diskusi
bersama
teman dikampus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar